Selamat datang di Kiprah Nusantara News

PULUHAN MASYARAKAT KELOMPOK TANI BINA SARI DESA SIAIS KAB.TAPSEL MENGADU KE BPKN PROVSU

Sabtu, 01 Maret 20140 komentar




Medan Kiprah Nusantara News

Sehubungan dengan Surat Kuasa masyarakat Binasari No. B.2.1.00.189/BPKN/KS/SU/XII/2013 dalam hal pengurusan masyarakat Binasari sesuai dengan undang-undang hak asasi manusia maka kami dari BPKN mohon kiranya kepada pemerintah agar dapat menyelesaikan tanah garapan masyarakat Binasari oleh PT. OPM secara paksa, dimana masyarakat sudah ada di tahun 90 an dan PT. OPM telah menghancurkan rimah-rumah dan perkebunan rakyat yang dari tahun 2003 sampai sekarang ini belum ada pengembalian hak-hak rakyat Binasari tersebut, yang mana hasil telah kami dan investigasi BPKN serta hasil temuan-temuan BPKN bahwa PT.OPM telah melanggar hak asasi manusia.
Dan yang anehnya PT.OPM berdasarkan informasi telah melakukan transasksi pada 70 KK
Masyarakat yang bukan anggota kelompok tani Binasari, dan mereka diberi uang setiap bulan Rp. 2.000.000/bulan/KK. Diantara anggota petani Binasari terdapat 4 orang yang telah menerima uang sebesar Rp. 2.000.000/bulan dari PT.OPM, sedangkan anggota petani Binasari sejumlah 205 KK belum ada terealisasi atau kata kesepakatan ganti rugi atau pengembalian lahan dari PT.OPM, kenapa hanya 4 orang tersebut yang diberikan oleh PT.OPM, dan mengapa PT.OPM juga telah menanami sawit, sedangkan HGU kedua tidak diizinkan oleh BPN.
            Dalam hal ini hasil survei BPKN Prov. SU PT.OPM tidak mengindahkan pertemuan-pertemuan dan MOU yang dilakukan oleh pemerintah Tingkat II Tapsel maupun DPRD Tingkat I Tapsel dan juga DPRD Tingkat II Provsu yang mana kami dari BPKN Provsu menilai pemerintah Tingkat II Tapsel pro kepada PT.OPM sehingga mengabaikan kepentingan rakyat Binasari sedangkan yang kami tahu Negara/pemerintah mendahulukan kepentingan rakyat dan mendahulukan kepentingan pribadi, karena adanya rakyat baru ada Negara, dan juga karena adanya rakyat didaerah Tapanuli Selatan (Tapsel), maka para pengusaha-pengusaha perkebunan/pemerintah, jadi jelas bukan duluan pemerintah/perkebunan daripada rakyat. Untuk itu kami dari BPKN serta masyarkat Binasari Tapsel memohon kepada pemerintah dan DPR kiranya dapat menjembatani permasalahan masyarakat Binasari dengan PT. OPM secara hukum yang berlaku di NKRI.
Sebenarnya hal tersebut sudah telah dilakukan DPRD Tingkat I Sumut kepada PT.OPM namun sampai saat ini PT.OPM tidak menanggapi secara serius tentang permasalahan tersebut, maka kami dari BPKN Provsu menduga PT.OPM kelihatannya kebal hukum serta mengabaikan supermasi hukum. Apalagi yang kami tahu PT.OPM tersebut adalah milik asing (Australia), yang mana HGU PT. OPM adalah seluas 8.000 Ha, sedangkan tanah yang dikuasai PT.OPM adalah seluas ± 12.250 Ha, jadi PT. OPM telah menguasai lahan secara ilegal seluas 4.250 Ha. Dalam hal ini PT.OPM tidak memperdulikan pemerintah, TNI/Polri serta masyarakat Tapsel umumnya, khususnya masyarakat Kec. SIAIS/Masyarakat Desa Binasari, untuk itu pemerintah kiranya bertindak tegas kepada pengusaha perkebunan yang tidak mengindahkan hukum NKRI.

Surat ini ditembuskan ke Bapak Preseiden RI, Bapak Kementrian Pertanian RIBapak Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Bapak Konsul Jendral Australia di Medan, Bapak Ketua DPP BPKN Pusat, Bapak Ketua DPRD Tapsel, Bapak Bupati Tapsel, Bapak Kejari Tapsel, Bapak Kapolresta Tapsel, Bapak Dandim Tapsel, Bapak Badan Pertanahan Tapsel, Bapak Kepala Dinas Kehutanan Tapsel, Bapak Camat Kecamatan SIAS, Bapak Kepala Desa SIAS. (Barat)  

Share this article :

Posting Komentar