Medan Kiprah Nusantara News
Sehubungan dengan
Surat Kuasa masyarakat Binasari No. B.2.1.00.189/BPKN/KS/SU/XII/2013 dalam hal
pengurusan masyarakat Binasari sesuai dengan undang-undang hak asasi manusia
maka kami dari BPKN mohon kiranya kepada pemerintah agar dapat menyelesaikan
tanah garapan masyarakat Binasari oleh PT. OPM secara paksa, dimana masyarakat
sudah ada di tahun 90 an dan PT. OPM telah menghancurkan rimah-rumah dan
perkebunan rakyat yang dari tahun 2003 sampai sekarang ini belum ada
pengembalian hak-hak rakyat Binasari tersebut, yang mana hasil telah kami dan
investigasi BPKN serta hasil temuan-temuan BPKN bahwa PT.OPM telah melanggar
hak asasi manusia.
Dan yang anehnya
PT.OPM berdasarkan informasi telah melakukan transasksi pada 70 KK
Masyarakat yang bukan anggota kelompok
tani Binasari, dan mereka diberi uang setiap bulan Rp. 2.000.000/bulan/KK.
Diantara anggota petani Binasari terdapat 4 orang yang telah menerima uang
sebesar Rp. 2.000.000/bulan dari PT.OPM, sedangkan anggota petani Binasari
sejumlah 205 KK belum ada terealisasi atau kata kesepakatan ganti rugi atau
pengembalian lahan dari PT.OPM, kenapa hanya 4 orang tersebut yang diberikan
oleh PT.OPM, dan mengapa PT.OPM juga telah menanami sawit, sedangkan HGU kedua
tidak diizinkan oleh BPN.
Dalam
hal ini hasil survei BPKN Prov. SU PT.OPM tidak mengindahkan
pertemuan-pertemuan dan MOU yang dilakukan oleh pemerintah Tingkat II Tapsel
maupun DPRD Tingkat I Tapsel dan juga DPRD Tingkat II Provsu yang mana kami
dari BPKN Provsu menilai pemerintah Tingkat II Tapsel pro kepada PT.OPM
sehingga mengabaikan kepentingan rakyat Binasari sedangkan yang kami tahu
Negara/pemerintah mendahulukan kepentingan rakyat dan mendahulukan kepentingan
pribadi, karena adanya rakyat baru ada Negara, dan juga karena adanya rakyat
didaerah Tapanuli Selatan (Tapsel), maka para pengusaha-pengusaha
perkebunan/pemerintah, jadi jelas bukan duluan pemerintah/perkebunan daripada
rakyat. Untuk itu kami dari BPKN serta masyarkat Binasari Tapsel memohon kepada
pemerintah dan DPR kiranya dapat menjembatani permasalahan masyarakat Binasari
dengan PT. OPM secara hukum yang berlaku di NKRI.
Sebenarnya hal
tersebut sudah telah dilakukan DPRD Tingkat I Sumut kepada PT.OPM namun sampai
saat ini PT.OPM tidak menanggapi secara serius tentang permasalahan tersebut,
maka kami dari BPKN Provsu menduga PT.OPM kelihatannya kebal hukum serta
mengabaikan supermasi hukum. Apalagi yang kami tahu PT.OPM tersebut adalah
milik asing (Australia), yang mana HGU PT. OPM adalah seluas 8.000 Ha,
sedangkan tanah yang dikuasai PT.OPM adalah seluas ± 12.250 Ha, jadi PT. OPM telah menguasai lahan secara
ilegal seluas 4.250 Ha. Dalam hal ini PT.OPM tidak memperdulikan pemerintah,
TNI/Polri serta masyarakat Tapsel umumnya, khususnya masyarakat Kec.
SIAIS/Masyarakat Desa Binasari, untuk itu pemerintah kiranya bertindak tegas
kepada pengusaha perkebunan yang tidak mengindahkan hukum NKRI.
Surat ini ditembuskan ke Bapak Preseiden
RI, Bapak Kementrian Pertanian RIBapak Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal RI,
Bapak Konsul Jendral Australia di Medan, Bapak Ketua DPP BPKN Pusat, Bapak
Ketua DPRD Tapsel, Bapak Bupati Tapsel, Bapak Kejari Tapsel, Bapak Kapolresta
Tapsel, Bapak Dandim Tapsel, Bapak Badan Pertanahan Tapsel, Bapak Kepala Dinas
Kehutanan Tapsel, Bapak Camat Kecamatan SIAS, Bapak Kepala Desa SIAS. (Barat)
Posting Komentar