HomeAneh PN Sidimpuan Vonis Kurang Waras
Aneh PN Sidimpuan Vonis Kurang Waras
Selasa, 20 November 20120 komentar
Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan mevonis terdakwa yang mengalami gangguan jiwa alias gila, Lintong Siregar, dengan hukuman tiga bulan percobaan, Selasa (20/11).
Terdakwa yang merupakan warga Kabupaten Padang lawas (palas) ini terbukti bersalah karena menikah lagi tanpa persetujuan istri pertama. “Ter dakwa melanggar Pasal 279 ayat I KUHP dan di hukum tiga bulan,” kata ketua majelis hakim Maju Purba di dampingi hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Muhammad Sobirin di PN Pad ang sidimpuan di Jalan Serma Lian Kosong, kemrin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuat an terdakwa menikah lagi de ngan Irna Sari Harahap tanpa persetujuan istri sahnya Siti Rahmaini Harahap. Lintong dan Irna terbukti sudah men jadi suami istri berdasarkan surat keterangan dari kepala desa dan hatobangon (pemangku adat) setempat. Vonis ini lebih rendah tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan Siti Suharni Harahap, yakni enam bulan penjara.
Posting Komentar