Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Sidang Paripurna DPRD Sumut kacau Karena Pertengkaran di Internal Fraksi Demokrat

Senin, 22 Oktober 20120 komentar



Meski paripurna yang dipimpin ketuanya, H Saleh Bangun, sudah mengingatkan agar protes disampaikan pada rapat internal fraksi masing-masing, namun Sopar Siburian, Mustofawiyah Sitompul, Arifin Nainggolan, Nurhasanah, maupun Marahalim Harahap dari FPD tetap ngotot supaya pembacaan komposisi personalia komisi – komisi ditunda.

Gara-gara “pertengkaran” internal Fraksi Partai Demokrat rapat paripurna DPRD Sumatera Utara jadi kacau. Dimulai pada 10.15 WIB, rapat seharusnya membacakan perubahan komposisi keanggotaan setiap fraksi di komisi-komisi dan penyampaian laporan pelaksanaan reses ke daerah-daerah.

Tapi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) tidak menggubris protes itu dan tetap melanjutkan paripurna dengan agenda membacakan komposisi personalia komisi – komisi sehingga interupsi pun bermunculan dari para anggota FPD yang merasa keberatannya tidak direspon pimpinan dewan.
Akibatnya, ruang paripurna jadi gaduh oleh suara anggota dewan yang keberatan dengan sikap pimpinan dewan itu.

Sebagian anggota dewan yang berasal dari partai lain seperti Bustani HS dan Rijal Sirait dari Fraksi PPP maupun Syafrida Fitri dari Fraksi Partai Golkar, meminta kepada pimpinan dewan untuk bersikap arif dan bijak dalam menyikapi protes para anggota dewan dari FPD tersebut.
Mereka mengingatkan pimpinan dewan bahwa masalah yang sama pernah terjadi dengan Fraksi PPRN, dimana ketika itu pimpinan dewan dapat menyikapinya dengan arif dan bijak.

Anggota Fraksi Demokrat lainnya melakukan interupsi serupa. Nurhasanah, Mustofawiyah, Dirkhansyah Abu Subhan, dan lainnya, berganti-ganti menyampaikan penundaan serupa.
Berlawanan dengan Sopar Cs, anggota Fraksi Demokrat lainnya justru meminta paripurna dilanjutkan. Ketua dan Sekretaris Fraksi Demokrat, Tahan Panggabean dan Yusuf Siregar serta Guntur Manurung menyatakan urusan internal Partai Demokrat tidak harus mengganggu rapat DPRD.
“Berdasarkan Tata Tertib dewan pasal 94, anggota yang menghalang-halangi rapat dapat dikeluarkan paksa,” kata Guntur.

“Pertengkaran” antar dua “kubu” di Fraksi Demokrat diduga karena tarik-menarik soal komposisi keanggotaan. Ketua dan Sekretaris Fraksi dinyatakan “melawan” ketentuan DPD Partai sebagai induk.
Kendati rapat sempat ditunda sekitar 20 menit, interupsi tetap berlanjut. Sopar Siburian dan anggota Fraksi Demokrat lainnya bersikukuh agar pembacaan komposisi komisi dari fraksinya ditunda.
Bahkan Dirkansyah yang sempat hendak “menyerang” Yusuf Siregar sebelum paripurna diskors “nekad” melakukan walk out sebagai bentuk protes. Anggota lainnya seperti Nurhasanah dan Ristiawati menyusul meninggalkan ruang sidang.
Share this article :

Posting Komentar