Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Kasus Korupsi Bansos di Limpahkan ke Kejari Medan

Rabu, 05 September 20120 komentar

 

Tersangka yakni AS diduga sebagai makelar sekaligus pemilik beberapa yayasan yang mendapatkan bansos pada tahun 2010.

Atas pelimpahan itu, tersangka tetap dititipkan di Rutan Klas I Medan. Pelimpahan ini merupakan tahap II sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Kepala Kejari Medan Bambang melalui Kasi Pidsus Kejari Medan, Robinson Sitorus menjelaskan, pelimpahan berkas tersangka sesuai dengan dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran dana bansos Pemprovsu tahun anggaran 2009.

Dalam perkara ini AS disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Hari ini penyidik Kejatisu melimpahkan tersangka bansos atas nama AS. Kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 5-24 September mendatang", jelas Robinson.

Sebelumnya Humas Kejatisu, Marcos Simaremare mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini di pengadilan nantinya yakni Netty Silaen, Tumpal Hasibuan dan Mariati Siboro.
Share this article :

Posting Komentar