Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Kasus Narkoba Sidang Lanjutan Mantan Wadir Narkoba PoldaSu

Jumat, 18 Mei 20120 komentar



Sidang lanjutan perkara pidana atas kepemilikan psikotropika jenis happy five’ atas terdakwa mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahmad. Hari ini yang didampingi Tim Kuasa Hukum nya AKBP, Dr Didik, SH. MH dan Marudud Sinulingga, SH,MH kembali digelar di ruang Kartika gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/5).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Asban Panjaitan, SH, MH mengagendakan untuk mendengar keterangan saksi-saksi, yakni Rahmadhani 27 tahun pembantu,
Taufiq 35 tahun, Securiti "DE Core" dan yang paling menarik perhatian pengunjung sidang kali ini kehadiran kesaksiaan istri terdakwa sendiri Rina Wandini.

 

 

Dir Narkoba Poldasu
Kombes Andjar Dewanto

Dalam keterangan wanita Cantik ini menuturkan saat kejadian Rina sedang berada di Jakarta, beliau mendapat telpon dari suaminya, bahwa lagi ada masalah di Medan segera pulang. Rina mengatakan sempat di ambil keterangannya di penyidik narkoba Polda Sumut , saat itu beliau mengatakan mendapat tekanan secara mental, teror oleh Dir Narkoba, mengejek di pintu sambil mengatakan ke terdakwa, penyidik gimana posisi tidur pak Wadir. Dia menjelaskan bahwa Direktur Narkoba Poldasu diduga telah mencoba hendak memisahkan terdakwa dengan istrinya dengan berbagai cara. Namun menurut saksi upaya tersebut tidak terjadi sehingga suaminya di 'kondisikan' dengan perkara ini.(bhc/put)

"Si Direktur itu coba memisahkan saya dengan suami saya (terdakwa_red) tapi caranya itu tidak mempan," ucap Rina sambil menangis tersedu-sedu menatap suaminya.

Ibu tiga anak ini juga mengatakan bahwa suaminya ini adalah korban dari atasannya yang tidak suka pada suaminya."Suami saya korban pak Hakim. Direktur itu yang mengkondisikan perkara ini," ucapnya kembali. beliau mengatakan saat bertemu Sri Agustina di ruang penyidik Polda dan penyidik mengatakan "bu ini kehendak pimpinan, kami ngak bisa berbuat apa-apa bapak orang baik bu, maafkan kami". Dan Sri Agutina sudah di anggap seperti adik angkat saksi sendiri, ketika terdakwa Sri Agustina di tangkap, suami saya tidak bisa membantu, tapi karna panik dan di janjikan sesuatu oleh Dir Narkoba, Sri Agustina malah menyeret suaminya yang ketika kejadian ke lokasi hanya hendak menukarkan mata uang Bhat Thailand, yang di janjikan Jhonson Jingga.

 

 
Manatan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Poldasu 
AKBP Apriyanto Basuki Rahmat

Sambil trus managis dan memohon, saksi Rina mengatakan "suami saya tidak bersalah, ini sekenario Dir Narkoba. semoga Allah melaknat dia Dir Narkoba yang keji, mengkondisikan ini semua, sambil trus menangis". Melihat kondisi saksi yang menangis tak henti-henti, Majelis Hakim langsung berinisiatif menghentikan pemeriksaan terhadap saksi.

"Ya sudah ya bu, pemeriksaan itu sudah selesai. Ibu berhenti menangis ya, dan ibu bisa pindah tempat duduk ke belakang," ucap ketua Majelis Hakim Asban, SH serta memerintahkan Jaksa Nilma. SH agar membantu saksi untuk di geser dan di pindah duduk kebelakang. Usai memeriksa saksi, sidang kembali ditunda pada Kamis (10/5) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.
Share this article :

Posting Komentar