Selamat datang di Kiprah Nusantara News

Adanya Mafia Lahan Yang mengalih fungsi Hutan Mangrove di Langkat jadi Perkebunan Kelapa sawit

Senin, 12 Desember 20110 komentar

 
STABAT-Langkat
Pemkab Langkat kemungkinan secara tak langsung meng alihfungsi hutan mangrove yang ada di hutan pesisir pantai timur di daerah itu. “Kita lihat sekarang ini semakin parah kerusakan hutan di Kabupaten Langkat  Kemungkinan ada rencana secara sistimatik secara tak langsung   mengalih fungsi hutan mangrove di Kabupaten langkat ,” kata Albertus Hutabarat Ketua LSM PPNI (Pemuda Penegak Nasionalis Indonesia Di Jakarta

Ada  25.000 hektare hutan mangrove (bakau) yang berada di sembilan kecamatan pasisir pantai timur Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kini kondisinya rusak.
“Adanya kerusakan hutan mangrove di sembilan kecamatan yang ada  di pesisir pantai timur secara sisitim matik dijadikan tambak, perkebunan kelapa sawit,” lanjut Albertus pula
 Adanya pembiaran oleh petugas kepolisian di langkat serta aparat terkait seperti dinas kehutan kabupaten langkat juga dinas kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Kehutanan membuat para mafia lahan mangkin membara disana



 Hutan Mangrove yang berubah fungsi menjadi
kebun Kelapa sawit yang dilakukan 12 perkebunan di Langkat

Adanya  keberadaan perkebunan di hutan pesisir, selain menghancurkan biota air laut dan merusak hutan, juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.Kemudian dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kerusakan yang berada di sembilan kecamatan itu, terdiri dari kecamatan Secanggang seluas 1.000 hektar, Kecamatan Tanjungpura seluas 4.150 hektar, Kecamatan Gebang seluas 2.199 hektar.
Selain itu, kecamatan Babalan seluas 2.530 hektar, kecamatan Sei Lepan 63 hektar, kecamatan Brandan Barat seluas 1.794 hektar, kecamatan Pangkalan Susu seluas 4.618 hektar, kecamatan Besitang seluas 177 hektar dan kecamatan Pematang Jaya seluas 225 hektar, katanya.

Bupati Langkat Ngosesa Sitepu

Menurut Albertus Hutabarat mengatakan sudah hilang rasa Nasionalis di mata aparat pemerintahan di langkat  mengakibat kegiatan alih fungsi lahan atau hutan pesisir pantai maka ekosistem kawasan mangrove baik di areal penggunaan lain (APL) maupun pada kawasan hutan negara terganggu bahkan rusak.
Akibatnya hampir 25.000 hektare lahan hutan mangrove di pesisir pantai timur Langkat kini punah, hancur, dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Daerah Langkat bisa terancam tenggelam, beberapa tahun mendatang, bila fungsi hutan mangrove tidak segera dikembalikan,” katanya.


                                                          Menteri Kehutanan  Zulkifli Hasan

 Sangat diharapkan KPK turun tangan di langkat kareana ada penjualan tanah negara yang dilakukan olah petinggi di langkat mengakibatkan ribuan nelayan yang akan menderita.
“Sebelum kehidupan nelayan semakin menderita, sudah saat aparat judikatif berpihak kepada masyarakat nelayan, menertibkan alih fungsi hutan mangrove,” katanya.
Share this article :

Posting Komentar