HomeKasus Masfar Soda Api : Azhar Dituntut Lima Bulan
Kasus Masfar Soda Api : Azhar Dituntut Lima Bulan
Kamis, 27 Oktober 20110 komentar
Medan (KN)
Azharuddin Harahap otak pelaku penganiayaan dan penyiraman soda api terhadap PNS Pemprov Sumut Masfar Sikumbang hanya dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umut Herberth. Selain abang kandung Wali Kota Medan, Rahudman Harahap tersebut, dua terdakwa lainnya Abdi Harahap dan Hermanto yang merupakan anggota Brimob juga dituntut lima bulan penjara.
Sedangkan satu terdakwa lagi, Hartawan Purba dituntut selama satu tahun penjara. Karena ia terlibat dalam penganiaayan Masfar pada akhir April 2011 lalu di Jl Adam Malik, Medan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Herberth dihadapan majelis hakim Muhammad, Sabir, dan Kawit pada sidang lanjutan di Ruang Candra I, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/10).
Posting Komentar