Selamat datang di Kiprah Nusantara News
Kiprah Nusantara News
  • Sumut
  • Medan
  • Kriminal
  • Bisnis

  • Beranda
skip to main | skip to sidebar
HomeKasus Masfar Soda Api : Azhar Dituntut Lima Bulan

Kasus Masfar Soda Api : Azhar Dituntut Lima Bulan

Kamis, 27 Oktober 20110 komentar


Medan (KN)
Azharuddin Harahap otak pelaku penganiayaan dan penyiraman soda api terhadap PNS Pemprov Sumut Masfar Sikumbang hanya dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umut Herberth. Selain abang kandung Wali Kota Medan, Rahudman Harahap tersebut, dua terdakwa lainnya Abdi Harahap dan Hermanto yang merupakan anggota Brimob juga dituntut lima bulan penjara.



Sedangkan satu terdakwa lagi, Hartawan Purba dituntut selama satu tahun penjara. Karena ia terlibat dalam penganiaayan Masfar pada akhir April 2011 lalu di Jl Adam Malik, Medan.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Herberth dihadapan majelis hakim Muhammad, Sabir, dan Kawit pada sidang lanjutan di Ruang Candra I, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/10).
Share this article :
Diposting oleh Pearaja Online di 20.25
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke X

Posting Komentar

« Prev Post Next Post » Beranda

Berita Kriminal

More on this category »

Entri Populer

  • Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Medan Gelar Razia PSK Dan Pasangan Mesum 3 PSK Dan 17 Pasangan Mesum Di Amankan
  • 51 Truk Bekas Lolos Lagi dari Pelabuhan Belawan
  • Ratusan buruh PT Toba Surimi Industries (TSI) Turun Kejalan
  • Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang Jarang Ditempat
  • MENJADI DUKUN SETELAH 11 TAHUN TINGGAL DI KERAJAAN BUNIAN
  • Susi Sangat Terpukul Atas Musibah Jatuhnya Pesawat di Yahukimo

Berita Medan

More on this category »

Berita Sumut

More on this category »