Selamat datang di Kiprah Nusantara News

250 hektar Lahan Rakyat Desa Kijang Jaya, Kec Tapung Hilir,Kabupaten Kampar Riau yang diserobot Acua

Jumat, 15 Juli 20110 komentar




Komisi III DPR (Hukum dan HAM) terima masyarakat  Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar Riau yang menjadi korban perampasan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 520 hektar oleh pengusaha Acua alias Tukiran. Mereka diterima Ketua Komisi III Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat dan Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.

Komisi III DPR akan menindaklanjuti kasus tersebut segera dituntaskan, agar masyarakat tidak menjadi korban. Karena itu ia berharap agar masyarakat yang menjadi korban perampasan lahan perkebunan sawit seluas 520 hektar oleh Acua agar dihadirkan pada saat RDPU.

 

"Kita berharap saat RDPU masyarakat yang menjadi korban dihadirkan, sehingga Komisi III mendapat gambaran yang jelas mengenai duduk perkara kasus ini. Masyarakat tidak boleh di korbankan lagi," katanya.

sebelumnya, masyarakat Desa Kijang mendatangi Komnas HAM untuk mencari keadilan. Mereka diterima Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Nurkholis. Nurkholis mengatakan, pihaknya akan meminta pemerintah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau untuk melakukan klarifikasi terkait laporan perkara perampasan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 529 hektar.

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Desa Kijang, Taping Hilir, Mehbob mengatakan, kedatangan para petani Kampar ke Jakarta ini terkait Putusan MA No.71K/PID/2009 tertanggal 17 Juni 2009 yang menyatakan terdakwa Acua tidak bersalah dalam kasus penggelapan lahan seperti dilaporkan masyarakat dan mengembalikan Buku Tanah/Sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional.

Warga kecewa karena semestinya 260 persil buku tanah/Sertifikat milik mereka seharusnya diserahkan kepada mereka bukannya dikembalikan kepada BPN seperti yang diputuskan MA. Untuk itu, mereka mendesak Komisi III DPR dan Komnas HAM meminta Polri segera mengusut pengaduan petani ke Bareskim pada 8 Juni 2009 lalu. 


Buku tanah/Sertifikat atas tanah tersebut tengah dijaminkan kepada Bank NISP Pekanbaru, Riau dijadikan agunan oleh Acua. Hal ini sekali lagi membuktikan adanya pelanggaran hukum dan ketidakberpihakan aparat dalam melakukan proses hukum terhadap rakyat kecil," katanya

"Kita meminta Komisi III DPR dan Komnas HAM untuk mendesak Polri segera menindaklanjuti pengaduan Laporan Polisi kami ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan Tanda Bukti Lapor Pol. LP/304/VI/2009/Siaga-1 tanggal 8 Juni 2009 dengan perkara tindak pidana melakukan pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan diatas akta autentik dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dengan pasal 263, 266, 385 KUHP dengan terlapor Acua alias Tukiran, Ikhwan Anwar dan Seriana yang sampai saat ini tidak juga ditindaklanjuti, " kata kuasa Mehbob. Mehbob menegaskan, petani Desa Kijang tidak pernah menjual lahan perkebunan sawit seluas 520 hektar kepada Acua. Namun, kemudian muncul Akte Jual Beli (AJB) palsu yang dibuat Notaris Herlian dan Syafrijon atas nama Taslan Zuherman dan Dwi Anggono dengan menggunakan tandatangan palsu. Dalam dokumen tersebut dinyatakan tanah milik masyarakat dijual Rp 20 juta kepada orang lain yang diduga Asih, tak lain kerabat Acua.
Share this article :

Posting Komentar