Medan (KN)
DPRD Sumut melalui Komisi C menyoroti masalah pencairan dana di Biro Keuangan Setdapropsu harus dikenakan 10 persen, karena dampaknya tidak hanya ter-hadap pelaksanaan pembangunan yang sudah diprogramkan sesuai jadwal, tapi juga realisasi anggaran menjadi terhambat.
Hal ini disoroti anggota Komisi C DPRD Sumut Janter Sirait, Muslim Simbolon dalam rapat dengar pendapat dengan Biro Keuangan Setdapropsu, dipimpin Wakil Ketua Komisi C Mustofawiyah dan ketuanya Eddi Rangkuti, Selasa (24/5) di gedung dewan.
Dalam rapat yang dihadiri anggota Komisi C seperti Ali Jabbar Napitupulu, Arifin Nainggolan, Rinawati Sianturi, Zulkarnain ST, Hidayatullah SE, Hj Melizar Latif SE MM, Darmawan Sembiring selain menyoroti adanya persoalan dalam pencairan dana, juga masalah bagi hasil, gambaran sumber dana dan penggunaannya yang dicerminkan pada saldo rekening Bank Sumut.
Dikatakan Janter Sirait, ada kesan di Biro Keuangan Setdapropsu mempersulit pencairan dana dengan pemotongan 10 persen dalam pencairan anggaran, baik bansos (bantuan social) maupun anggaran BDB (Bantuan Daerah Bawahan). Bahkan dalam pencairan BDB untuk insentif guru-guru terjadi keterlambatan, karena dicair-kan di Bulan Desember, sehingga ada kekhawatiran dana tersebut digunakan untuk hal-hal lain seperti beli mobil.
"Kondisi ini sudah jadi rahasia umum. Kita sesali, kenapa pencairan BDB untuk insentif guru-guru harus ditunda-tunda. Sementara dana yang diberikan untuk guru-guru hanya Rp60.000," ujarnya.
Padahal, lanjut Muslim Simbolon, keterlambatan pencairan anggaran tersebut berdampak pada pelaksanaan pembangunan terhambat dan dikhawatirkan dari realisasi anggaran 2011 masih mencapai 14,3 persen, logika keuangan masih kecil.
Harusnya, kata Muslim, per Januari 2011 kegiatan pembangunan yang sudah dirancang dapat berjalan dengan baik. Diharapkan, ada good will dari Biro Keuangan Setdapropsu menyiasati pencairan anggaran, terutama terhadap insentif guru dan siswa miskin. "Paling tidak bulan April sudah cair semua," harapnya.
Gubsu Gatot Pojo Nugroho
Menjawab masalah pemotongan 10 persen terhadap pencairan dana, Kepala Biro Keuangan Setdapropsu Muhammad Syafii membantah, karena pencairan dana sudah dirubah dengan system on line dari Biro Keuangan Setdapropsu ke Kabupaten/kota mirip seperti pencaiaran DAK/DAU dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
"Kalau sebelumnya penerima dana datang ke Biro Keuangan antri mengambil cek/giro, tapi sekarang sudah dirubah sistemnya secara on line. Bahkan sekarang ini, rekanan-rekanan tidak pernah ketemu dengan staf biro keuangan, tapi harus melalui on line. Jika ada staf Biro Keua-ngan macam-macam laporkan segera saya tindak," ujar Syafii.
Menurut Syafii, banyak program tidak dicairkan anggarannya jika bertentangan dengan peraturan dan ketentuan. Anggaran yang ada tidak bergeser tapi tetap berada di kas daerah. Sedangkan masalah bagi hasil dan BDB tahun 2011 sudah cair Rp 505 milyar dan yang belum dicairkan Kabupaten Karo, karena APBD-nya belum selesai. "Pempropsu tidak pernah menahan-nahan pencairan bagi hasil atau BDB, karena sudah ada payung hukumnya.Tapi cukup melalui nomor rekening kabupaten/kota dengan syarat APBD kabupaten/kota sudah selesai," tambah Syafii.
Posting Komentar