Bangunan Mesjid Al Iklas telah Di Runtuhkan
Medan,(KN)
Masjid Al Ikhlas yang telah dirobohkan oleh Pihak Kodam I/BB pada 4 Mei 2011 dini hari lalu telah mendapat kecaman dari berbagai pihak Ormas Islam. Bahkan Ketua MUI Sumatera Utara telah menegaskan bahwa perobohan Masjid Al Ikhlas yang telah terjadi adalah haram.
Disamping itu, Musholla Al Abror yang disebut-sebut oleh Kodam I/BB sebagai Masjid pengganti atas ruislagh yang telah dilakukan terhadap Masjid Al Ikhlas, sampai detik ini pun belum jelas posisi dan kondisinya.
Nadzir Musholla Al Abror , Sobirun, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa Musholla yang sebelumnya tidak ada masalah dengan kondisinya, setelah di pugar oleh Pihak Kodam justru bermasalah. “Kalau hujan, Musholla ini jadi banjir, bahkan pernah jam 2 malam hujan, kami terpaksa bangun dan menggulung sajadah-sajadah agar tidak ikut basah” ceritanya sedih.
Ia menambahkan, “Sampai sekarang ya seperti ini kondisi musholla ini, belum rampung, dan ditinggalkan begitu saja tanpa alasan yang jelas”. Dikatakan, Nadzir Al Abror sebenarnya tidak mengharapkan Musholla tersebut dijadikan masjid, sebab posisi dan lokasinya tidak strategis dan memadai untuk menampung jemaah seperti di Masjid Al Ikhlas.
Solat Jumat Dilahan Mesjid Al Iklas Paska Dibongkar
Musholla Al-Abror yang terletak di Jalan Gaharu Lingkungan III , yang katanya menjadi salah satu masjid pengganti dari masjid Al-Ikhlas itu mendapat larangan dari PT Kerata Api Indonesia (Persero). Hal ini tertuang dari Surat PT Kerata Api Indonesia (Persero) No : JB.310/III/44/DIV-2011, tertanggal 21 Maret 2011 perihal: Pemakaian Aset Tanah PT Kerata Api Indonesia (Persero). Dan Nadzir Al Abror juga mengakui telah mendapat surat peringatan tersebut yang intinya agar pembangunan Musholla Al Abror tidak dilanjutkan.
Ditempat terpisah, termotivasi dari perobohan mesjid Al Ikhlas Jalan Timor Medan dan beberapa mesjid lainnya di Sumatera Utara, puluhan ormas Islam bersepakat mendeklarasikan Gerakan Penyelamatan dan Pembangunan Mesjid Sumatera Utara. Deklarasi tersebut dilakukan pada Selasa, (10/05/2011) di Warung RMAJ Jalan Abdullah Lubis, Medan.
Puluhan ormas Islam tersebut terdiri FUI, KAHMI, BKPRMI, ICMI, JBMI, HMI, PEMA USU,IBNU SABIL, PMII, Gerakan anti Pemurtadan Kota Medan, Forum Peduli Kota Medan, IKADI, dan lain sebagainya.
Tujuannya adalah sebagai wadah bersatunya para ormas Islam yang selama ini terpecah belah. Sehingga mengakibatkan Mesjid Al Ikhlas Jalan Timor Medan begitu mudah dirobohkan dan ormas Islam seperti dengan mudah pula diadu domba oleh oknum tertentu.(rel)
HUT ke 51 Tingkat Nasional di Sergai Akan Dihadiri Ketum Depinas SOKSI dan DPP P.Golkar
Kumandang Azan Direruntuhan Mesjid Al Iklas
Medan,(KN)
Masjid Al Ikhlas yang telah dirobohkan oleh Pihak Kodam I/BB pada 4 Mei 2011 dini hari lalu telah mendapat kecaman dari berbagai pihak Ormas Islam. Bahkan Ketua MUI Sumatera Utara telah menegaskan bahwa perobohan Masjid Al Ikhlas yang telah terjadi adalah haram.
Disamping itu, Musholla Al Abror yang disebut-sebut oleh Kodam I/BB sebagai Masjid pengganti atas ruislagh yang telah dilakukan terhadap Masjid Al Ikhlas, sampai detik ini pun belum jelas posisi dan kondisinya.
Nadzir Musholla Al Abror , Sobirun, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa Musholla yang sebelumnya tidak ada masalah dengan kondisinya, setelah di pugar oleh Pihak Kodam justru bermasalah. “Kalau hujan, Musholla ini jadi banjir, bahkan pernah jam 2 malam hujan, kami terpaksa bangun dan menggulung sajadah-sajadah agar tidak ikut basah” ceritanya sedih.
Ia menambahkan, “Sampai sekarang ya seperti ini kondisi musholla ini, belum rampung, dan ditinggalkan begitu saja tanpa alasan yang jelas”. Dikatakan, Nadzir Al Abror sebenarnya tidak mengharapkan Musholla tersebut dijadikan masjid, sebab posisi dan lokasinya tidak strategis dan memadai untuk menampung jemaah seperti di Masjid Al Ikhlas.
Solat Jumat Dilahan Mesjid Al Iklas Paska Dibongkar
Musholla Al-Abror yang terletak di Jalan Gaharu Lingkungan III , yang katanya menjadi salah satu masjid pengganti dari masjid Al-Ikhlas itu mendapat larangan dari PT Kerata Api Indonesia (Persero). Hal ini tertuang dari Surat PT Kerata Api Indonesia (Persero) No : JB.310/III/44/DIV-2011, tertanggal 21 Maret 2011 perihal: Pemakaian Aset Tanah PT Kerata Api Indonesia (Persero). Dan Nadzir Al Abror juga mengakui telah mendapat surat peringatan tersebut yang intinya agar pembangunan Musholla Al Abror tidak dilanjutkan.
Ditempat terpisah, termotivasi dari perobohan mesjid Al Ikhlas Jalan Timor Medan dan beberapa mesjid lainnya di Sumatera Utara, puluhan ormas Islam bersepakat mendeklarasikan Gerakan Penyelamatan dan Pembangunan Mesjid Sumatera Utara. Deklarasi tersebut dilakukan pada Selasa, (10/05/2011) di Warung RMAJ Jalan Abdullah Lubis, Medan.
Puluhan ormas Islam tersebut terdiri FUI, KAHMI, BKPRMI, ICMI, JBMI, HMI, PEMA USU,IBNU SABIL, PMII, Gerakan anti Pemurtadan Kota Medan, Forum Peduli Kota Medan, IKADI, dan lain sebagainya.
Tujuannya adalah sebagai wadah bersatunya para ormas Islam yang selama ini terpecah belah. Sehingga mengakibatkan Mesjid Al Ikhlas Jalan Timor Medan begitu mudah dirobohkan dan ormas Islam seperti dengan mudah pula diadu domba oleh oknum tertentu.(rel)
HUT ke 51 Tingkat Nasional di Sergai Akan Dihadiri Ketum Depinas SOKSI dan DPP P.Golkar
Kumandang Azan Direruntuhan Mesjid Al Iklas
Posting Komentar