"FL memberikan sekitar Rp100 juta kepada penyelenggara negara," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4).
Mengenai siapa si penylenggara negara tersebut, Johan enggan menyebutkan secara detail. Hal itu, sambung Johan lantaran pihak penyelenggara ini sekaligus sebagai pelapor adanya suap dari Fahuwusa.
"Si penyelenggara negara ini melaporkan ke KPK," kata dia.
Selain itu, ditambahkan Johan kasus ini masih dikembangkan oleh tim penyidik. "Belum bisa kita ungkap karena kaitanya ini masih kita kembangkan," pungkas Johan.
Dari penelusuran primaironline.com, Fahuwusa diketahui dibatalkan jadi bakal calon Bupati lantaran diduga telah memalsukan sejumlah ijazah pendidikannya.
Fahuwusa Laia diketahui, menyandang gelar master hukum dan pernah menjabat beberapa kali sebagai Kepala Kejaksaan Negeri sebelum menjadi Bupati Nias Selatan pertama pasca pemekaran.
Posting Komentar